BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Amsakar Achmad (RAMAH) optimistis menang menghadapi gugatan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan tim Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid melalui kuasa hukumnya ke MK.
Keyakinan tim RAMAH didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"MK dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke MK diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ucap Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskannya, bunyi dalam Pasal 158 ayat (1), provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Baca juga: Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
"Masyarakat Batam juga sudah mengetahui, selisih suara jauh di atas 2 persen. Artinya gugatan dari penggugat tidak akan berpengaruh terhadap apapun," tegasnya.
Ia melanjutkan dalam perolehan suara Pilkada Batam 2020, paslon Muhammad Rudi-Amsakar Achmad mendapatkan 267.497 suara. Sedangkan paslon Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid 98.638 suara.
Lebih lanjut menurutnya, permohonan yang diajukan penggugat ke MK telah kedaluwarsa.
"Sebab telah lewat dari masa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon semenjak keputusan dari penyelenggaran pemilu oleh KPU Provinsi Kepri," ujarnya.
Ia juga meminta doa dari masyarakat Batam agar RAMAH yang kini menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bisa melanjutkan pembangunan Batam menjadi kota madani dan modern.
Gugatan Lukita-Basyid Diterima MK
Sebelumnya diberitakan, kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kepri belum berakhir.
Tak hanya gugatan Pilkada Kepri, MK akhirnya menerima gugatan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam.
Gugatan itu dilayangkan pasangan calon (paslon) Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid melalui kuasa hukum, Bambang Yulianto.
Gugatan Pilkada Batam itu teregister dengan nomor perkara: 127/PHP.KOT-XIX/2021.
Baca juga: Pilkada Batam Digugat, KPU Batam Tunggu Keputusan MK, Siapkan Jawaban dan Kuasa Hukum
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herrigen Agusti membenarkan gugatan tersebut.
"Laporan gugatan sengketa pemilu sore ini diumumkan Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan paslon diumumkan MK secara serentak, se-Indonesia," ujar Herrigen saat dihubungi Senin (18/1/2021).
Ia menyebut, ada 137 pemohon yang diterima MK dan diregister untuk lanjut ke sidang lanjutan.
Dari jumlah itu, satu di antaranya gugatan paslon Lukita-Abdul Basyid terkait Pilkada Batam.
"Sudah diterima MK, perkaranya sudah diregister," ucapnya.
Selanjutnya, KPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang pendahuluan gugatan.
KPU Tunggu Jadwal Sidang MK
Kontestasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Kepri nampaknya belum berakhir, rentetan gugatan demi gugatan masih terus mengulir.
Tak hanya gugatan pemilihan gubernur, Mahkamah Konsitusi RI akhirnya menerima laporan gugatan permohonan pembatalan hasil pemilihan walikota Batam.
Laporan gugatan itu diterima Mahkamah Konstitusi RI dengan penggugat Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid melalui kuasa hukum Bambang Yulianto yang dengan register perkara nomor : 127/PHP.KOT-XIX/2021
Menghadapi gugatan Perkara Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI pekan mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku siap bersidang.
Tak hanya dalam kesiapan bersidang, KPU juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen bukti bukti permasalahan yang dilayangkan penggugat serta menggandeng pengacara.
Baca juga: Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius saat ditemui di kantor KPU Tanjung Pinggir, Sekupang, Selasa (19/1/2021) mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang MK.
"Masih menunggu jadwal sidang pendahuluan dari MK bang, pada prinsipnya kita sudah siap, sejumlah berkas dokumen pembukti sudah kita lengkapi beserta pengacara KPU," ujarnya.
Martius mengaku besok dirinya sudah dipanggil ke Jakarta dalam rangka ini sidang gugatan PHP.
Dikatakannya dalam sidang perkara gugatan PHP di MK ada beberapa rangkaian tahapan. Jadi gugatan sudah diregister atau diterima, lalu MK memberitahukam jadwal sidang. Disidang pendahuluan disitu nanti termohon dan pemohon serta pihak terkait melengkapi kejelasan materi permohonan dan alat bukti.
(Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Beres Lumbantobing)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google