PILKADA BATAM
Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
Gugatan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid ke MK terkait Pilkada Batam diterima.KPU kini tunggu jadwal sidang pendahuluan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pilkada Batam, gugatan Lukita-Abdul Basyid diterima Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tunggu jadwal sidang.
Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kepri belum berakhir.
Tak hanya gugatan Pilkada Kepri, MK akhirnya menerima gugatan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam.
Gugatan itu dilayangkan pasangan calon (paslon) Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid melalui kuasa hukum, Bambang Yulianto.
Gugatan Pilkada Batam itu teregister dengan nomor perkara: 127/PHP.KOT-XIX/2021.
Baca juga: Pilkada Batam Digugat, KPU Batam Tunggu Keputusan MK, Siapkan Jawaban dan Kuasa Hukum
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herrigen Agusti membenarkan gugatan tersebut.
"Laporan gugatan sengketa pemilu sore ini diumumkan Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan paslon diumumkan MK secara serentak, se-Indonesia," ujar Herrigen saat dihubungi Senin (18/1/2021).
Ia menyebut, ada 137 pemohon yang diterima MK dan diregister untuk lanjut ke sidang lanjutan.
Dari jumlah itu, satu di antaranya gugatan paslon Lukita-Abdul Basyid terkait Pilkada Batam.
"Sudah diterima MK, perkaranya sudah diregister," ucapnya.
Selanjutnya, KPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang pendahuluan gugatan.
Pilkada Batam Digugat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait permohonan gugatan Pilkada Batam.
Rencananya, keputusan MK itu akan mereka terima pada 18 Januari 2021 mendatang.
Seperti diketahui, pasangan calon Pilkada Batam nomor urut 01 Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.