Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka. Foto Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Bintan menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga menuturkan, dua tersangka itu, di antaranya seorang oknum sipir Lapas berinisial FD.

Sedangkan tersangka lain, YM, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas yang juga tamping di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

"FD sudah kita mintai keterangan, sedangkan YM dalam waktu dekat akan kita periksa lebih lanjut," katanya, Rabu (27/1/2021).

Rangga mengatakan, terhadap kedua tersangka sudah dites urine oleh pihak Lapas sebelumnya dan hasilnya positif narkoba.

Baca juga: Oknum Sipir Lapas Narkotika Tanjungpinang Terancam Dipecat, Terlibat Narkoba di Lapas

Baca juga: Gegara Narkoba, Oknum Sipir Lapas di Tanjungpinang Ditahan Polisi, Ini Kelanjutan Kasusnya


"Setelah kita amankan, tersangka FD juga kita tes urine lagi dan hasilnya positif," ujarnya.

Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka YM, dia mengonsumsi narkoba di dalam lapas.

Sedangkan tersangka FD, mengonsumsi narkoba di rumahnya, bukan di dalam lapas.

"Jadi sipir lapas berinisial FD memakai narkotika di rumahnya," tuturnya.

Rangga menjelaskan, dari pengakuan tersangka FD, dia hanya diupah mendapatkan sedikit narkotika saja sebagai imbalan mengedarkan narkoba melalui tamping lapas.

"Dari pengakuannya begitu, namun kita akan terus selidiki lagi," terangnya.

Rangga menyebutkan, tersangka FD sudah 3 tahun menjadi sipir lapas.

"Dari pengakuannya, baru pertama kali mencoba memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, tempatnya bekerja," ucapnya.

Rangga menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam lapas. Apakah akan diberikan kepada penghuni lapas atau digunakan sendiri.

“Pengakuan YM, sabu-sabu tersebut dibawa ke lapas atas perintah FD. Saat masuk dan diperiksa, petugas menemukan sabu di kantong celananya yang tersimpan rapi di bungkus rokok, sebanyak 7 paket sabu,” ujarnya.

Kedapatan Bawa Sabu-sabu

Sebelumnya diberitakan, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.

Warga binaan itu berinisial YM (43). Ia yang juga tamping Lapas diketahui membawa sabu-sabu setelah petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap YM saat akan masuk ke dalam Lapas.

Kepada petugas, YM mengaku menerima narkoba dari seorang oknum sipir Lapas. Selanjutnya, petugas menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Bintan dan mengamankan tersangka.

Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku mendapat barang tersebut dari petugas Lapas berinisial FD (30).

"Jadi saat kita tanya FD, barang itu dititipkan RK yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pencarian," terangnya, Kamis (14/1/2021).

Rangga menjelaskan, saat ini oknum sipir FD sudah diamankan di sel tahanan Polres Bintan.

Sementara YM masih berada di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan Lapas.

"Tersangka YM ini masih kita lakukan pegembangan apakah barang ini benar atau tidak punya dirinya," ucapnya.

Sementara sipir berinisial FD mengaku, ia hanya berperan menerima barang dari RK yang sekarang DPO.

Kemudian FD mengantar barang ke tamping lapas untuk diserahkan ke WBP di dalam Lapas.

"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 alat hisap sabu, bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribunbatam.id masih menunggu konfirmasi dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo terkait kasus ini.

Nekat Selundupkan HP

Sebelumnya, seorang pria berinisial DN dibekuk petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Ia ditangkap setelah aksinya yang mencoba menyelundupkan ponsel ke dalam lapas, Jumat (18/12).

Saat melancarkan aksinya, DN nekat masuk dalam Lapas sekira pukul 03.30 WIB.

DN menggunakan tali dan batu untuk memasukkan handphone ke dalam Lapas.

"Aksinya pun di ketahui oleh petugas kita yang memantau pergerakan orang di luar tembok lapas dari CCTv dan langsung kami tangkap dan dibawa ke dalam Lapas," ungkap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, Minggu (20/12/2020).

DN sempat lari ke rawa di belakang lapas. Namun,akhirnya petugas dapat menangkap yang bersangkutan malam itu juga.

Pria nekat selundupkan HP ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jumat (18/12). Tampak pria berinisial DN yang dibekuk petugas Lapas. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari pengakuannya, yang bersangkutan sudah 2 kali melempar handphone ke dalam lapas.

Kasus seperti ini menurutnya pernah terjadi dan tersangka juga berhasil diamankan berinisial Rm dengan kasus serupa.

Saat dibekuk, Rm juga mengakui telah memasukkan sekitar 80 handphone ke dalam Lapas.

"Setelah kami tangkap, dia langsung kami bawa ke Polsek Gunung Kijang," sebutnya.

Dengan adanya kasus seperti ini pihaknya akan menindaklanjuti dalam lingkup lapas.

Baca juga: PERDANA, Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Penghargaan Menkumham Yasonna Laoly

Baca juga: HASIL PILKADA KEPRI 2020 - Pasangan Isdianto - Suryani Menang di Lapas Kelas IIA Barelang Batam


"Salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini