BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III mandiri naik mulai Januari 2021.
Iuran BPJS Kesehatan kelas lll yang naik pada 2021 dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah resmi ditetapkan pemerintah.
"Juli sampai Desember 2020 iuran BPJS Kelas 3 sebesar Rp 25.500.
Sedangkan 2021 sebesar Rp 35.000, terdapat penyesuaian atau naik sebesar Rp 9.500," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis saat konferensi pers di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021).
Agung pun menjelaskan, untuk iuran Kelas lll yang disetor ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 baik itu di tahun 2020 dan tahun 2021.
Namun, di tahun 2021 ini ada perbedaan cara pembayarannya.
Dimana tahun ini proses pembayarannya melibatkan Pemerintah Daerah masing-masing.
Seperti tahun 2020 iuran peserta mandiri kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.
Kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah pusat.
Sedangkan tahun 2021 peserta mandiri kelas III membayar iuran Rp 35.000.
Sementara pemerintah memberi bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
"Untuk tahun 2021 ini Pemda dilibatkan. Pemda membayar subsidi Rp 2 ribu, sementara Pemerintah Pusat membayar subsidi Rp 5 ribu," ungkapnya.
Agung juga menyebutkan,terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda, salah satunya Pemkab Bintan.
Baca juga: Tim Kejaksaan Agung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, 20 Pejabat dan Staf Diperiksa
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Naik, Terlambat Bayar, Denda Maksimal Rp 30 Juta
"Sejak Oktober, November kami sudah sosialisasi ke Sekda Bintan agar bisa dialokasikan anggaran tersebut di 2021.