Sakit Hati dengan Kelakuan Suami, Dendam Istri Terbalaskan, KR Bakar Samsudin saat Tertidur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sakit Hati dengan Kelakuan Suami, Dendam Istri Terbalaskan, KR Bakar Samsudin saat Tertidur. Foto Ilustrasi

Kipas angin yang sudah tergeletak di lantai terlihat lumer bekas terbakar.

Aroma seperti minyak tanah masih santer tercium meski peristiwa sudah lewat sekira 18 jam.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, belum mau memberikan banyak keterangan terkait kasus istri bakar suami itu.

Angga mengatakan, dugaan sementara korban dibakar istrinya.

Keterangan tersebut baru didapat dari warga sekitar, saksi kejadian.

"Diduga dibakar, karena kan kita belum bisa memastikan, karena satu, si korban saja belum bisa kita mintai keterangan masih di rumah sakit, si anaknya juga masih di rumah sakit lagi jagain orang tuanya," ujar Angga saat dihubungi awak media.

"Jadi keterangan hanya didapat dari warga sekitar yang melihat si korban keluar dengan luka bakar, gitu," tambahnya.

Sementara, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian mendapati botol dan plastik.

Keduanya diduga menjadi wadah minyak tanah untuk melakukan pembakaran kepada Samsudin.

"Ada kantung plastik sama botol aqua diduga bekas isi minyak tanah di TKP," ujarnya.

Selain dua keterangan di atas, Angga masih belum mau berkomentar lebih jauh.

"Sementara itu dulu nanti saya kabari kalau perkembangan ya," katanya.

Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut.

Ditangkap Polisi

Aksi pelarian wanita berinisial KR (54), yang tega membakar suaminya sendiri, Samsudin (47), berakhir di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Usai membakar tubub Samsudin yan tak lain suaminya sendiri, KR (54) langsung kabur dari rumah.

Namun kurang dari dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.

"Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," kata Iman.

Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menangkap KR di Semarang.

"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Dia ditangkap polisi usai membakar suaminya sendiri dengan cairan bensin.

Pelaku mengaku merencanakan aksinya karena sakit hati dengan korban.

Dikutip dari Tribunnews, Samsudin menderita luka bakar mencapai 90 persen.

KR mengaku telah merencanakan aksinya dengan membeli bensin yang dimasukkan ke botol air mineral untuk membakar suaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.

"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.

KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Sakit Hati

Setelah dimintai keterangan, KR mengaku sakit hati, dan sering bertengkar dengan suaminya.

Terlabih, KR mengaku sering dianiaya Samsudin kala berseteru.

"Latar melatarbelakangi perbuatan tersangka adalah selama ini tersangka banyak ribut sama suaminya, kemudian beberapa kali dianiaya kemudian merasa sakit hati dan balas dendam.

Pada saat suaminya tidur dengan bensin, suaminya dibakar," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

Terkait keterangan tetangga yang menyebut KR menderita depresi, masih didalami polisi.

KR yang sempat diwawancara, mengakui dendam terhadap suaminya itu, terutama dalam hal merawat dua anaknya.

"Enggak boleh ngatur-ngatur anak," ujar KR saat ditanya Kapolres.

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkini