BERITA POPULER

Berita Populer Batam, Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Bea Cukai hingga Lanjutan Hubungan Terlarang

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal penumpang Rahmat Jaya 09 mendadak 'dipepet' kapal patroli Bea Cukai Batam Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Batam, Selasa (9/2/2021).

“Ya memang ada indikasi ke sana. Itu juga lagi kami lengkapi berkasnya," ujar Thetio.

Hubungan Terlarang Terungkap

Sebelumnya diberitakan, hubungan terlarang antara ayah tiri dan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.

Dari kejadian itu, Bunga (15, nama samaran) kini hamil 2 bulan.

Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung Bunga, melihat kondisi anaknya kerap lemas akhir-akhir ini seperti orang sedang hamil.

Ketika ditanya, respons Bunga hanya diam saja dan tak pernah menjawab pertanyaan ibunya.

Karena khawatir dengan anaknya, ibu Bunga meminta tolong kepada tetangganya untuk bertanya kepada Bunga.

Awalnya Bunga hanya diam saja. Namun akhirnya Bunga menceritakan kronologi yang menimpanya.

Saat itu Bunga tak mengaku pelaku, ayah tirinya sendiri. Dia malah menyebut nama orang lain.

Tak terima, ibu kandung Bunga akhirnya melapor ke Polsek Batuaji.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.

Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.

Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.

"Pelaku ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yos, Senin (1/2/2021) sore.

(tribunbatam.id/BeresLumbantobing/Muhammad Ilham/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang/Ronnye Lodo Laleng)

Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google

Berita Terkini