Pelaku mengambil barang korban berupa dompet dan handphone.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 3,5 juta serta luka di bagian mulut dan hidung, luka lebam pada bagian wajah dan mata.
Setelah korban melapor serta mendapatkan keterangan dari korban dan saksi, Tim Opsnal dibantu Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian Pelaku.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian tim mengejar para pelaku," ujarnya.
Para pelaku diamankan, Selasa (9/2/2021) dinihari di lokasi persembunyian para pelaku.
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kedua pelaku yakni Jimi dan Andi Firdaus saat ini telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google