Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.
Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.
Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
• Istri Pasang Jebakan Ungkap Hubungan Terlarang Suami di Kursi Salon dengan Wanita Muda
• Derita Siswi SMA di Bintan, Dinodai Paman Sendiri saat Tante Tak di Rumah, Ini Kata Polisi
Pelaku Ditangkap
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.
"Pelaku ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yos, Senin (1/2/2021) sore.
Polsek Batuaji Batam menangani dua kasus pencabulan anak di bawah umur dalam seminggu belakangan ini.
Satu di antaranya tengah hamil dua bulan setelah beberapa kali mendapat perlakuan tak terpuji dari ayah tirinya.
Sedangkan satu lagi, gadis berusia 15 tahun yang dicabuli seorang om-om di salah satu hotel pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Sebelumnya diberitakan, hubungan terlarang antara ayah tiri dan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.
Pelaku dari dua kasus itu kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji.
Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri berkas perkaranya sudah hampir rampung. Konsentrasi polisi kini fokus dengan kesehatan korban, Bunga (15, nama samaran), yang kini tengah hamil dua bulan tersebut.
Sementara untuk kasus pencabulan lainnya, pihaknya telah menerima hasil visum korban dan memang terjadi aksi pencabulan.
Kini pelaku sudah ditahan dan berkas perkaranya sedang dilengkapi.
“Ya memang ada indikasi ke sana. Itu juga lagi kami lengkapi berkasnya," ujar Thetio.
(tribunbatam.id/Ian Sitanggang/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google