HUBUNGAN TERLARANG

ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang kekasih ABG di Mojokerto aborsi di kamar kos lalu janin bayinya di kubur di halaman rumah si gadis Dari keterangan pelaku, sepasang ABG Mojokerto ini membeli obat penggugur kandungan via online. 

TRIBUNBATAM.Id |MOJOKERTO - Janin hasil hubungan terlarang dikubur di depan rumah kekasih.

Diketahui, sepasang kekasih melakukan pengguguran janin hasil hubungan terlarang di Kos-kosan.

Memang naas nasib sang pelaku, keduanya terjaring razia oleh anggota polisi di Kosan.

Dari hasil pemeriksaan HP mereka, polisi menemukan foto janin.

Disana Polisi mulai melakukan pemeriksaan dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Janin tersebut digugurkan dengan cara membeli obat pengugur di aplikasi online.

Baca juga: Banjir Hantui Warga Perumahan Bumi Sarana Indah Batam, Ini Persoalan yang Terjadi

Baca juga: Hubungan Terlarang Gadis Dibawah Umur Dengan Pria Beristri, Setelah Hamil Dijual ke Pria Lain

Baca juga: Berita Populer Batam, Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Bea Cukai hingga Lanjutan Hubungan Terlarang

Sepasang kekasih ABG di Mojokerto aborsi di kamar kos lalu janin bayinya di kubur di halaman rumah si gadis.

Dari keterangan pelaku, sepasang ABG Mojokerto ini membeli obat penggugur kandungan via online. 

Awalnya, kedua pelaku melakukannya sembunyi-sembunyi.

Namun, nahas bagi keduanya ketika pelaku pria berinisial DF (18) asal Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tertangkap dalam razia kos.

Sedangkan, pelaku wanita berinisial SG (18) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Polusi Udara Bikin Bayi Lahir dengan Kurang Berat Badan Ilustrasi janin. (Thinkstock/Monkey Business Images)

Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung pelaku SG dan dikubur di halaman rumahnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari handphone milik pelaku DF yang diperiksa petugas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan petugas saat razia rumah kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam kemarin.

Petugas curiga karena di dalam galeri handphone tersebut tersimpan foto janin bayi.

"Kami menginterogasi pelaku dan dia mengaku bersama pasangannya sudah melakukan aborsi," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (12/02/2021).

Lailah menyebut petugas mengamankan DF dan melakukan penyelidikan terkait kasus aborsi tersebut.

Berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan pelaku akhirnya berhasil menangkap wanita muda pelaku SG yang melakukan aborsi.

"Hasil penyidikan handphone dibawa DF adalah milik pacarnya yang mereka bertukar handphone," jelasnya.

Menurut dia, pelaku DF mengaku foto janin bayi di galeri handphone adalah hasil aborsi dari kandungannya.

Pelaku DF melakukan aborsi di rumah kekasihnya pada Minggu (17/1/2021) malam.

Mereka melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli melalui situs online di dalam kamar kekasihnya.

”Setelah kontraksi mereka sepakat akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki dan setelah lahir pelaku DF menguburkan janin bayi,” jelasnya.

Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.

"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.

Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Praktik aborsi oleh oknum PNS di Blitar

Tak lama ini, kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS Pemkab Blitar yang berujung hamilnya F (16), anak tirinya sendiri, kemungkinan melebar ke kasus lain yaitu aborsi.

Dugaan aborsi yang merupakan pengembangan dari kasus kekerasan seksual anak itu, diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani, Kamis (8/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ag, oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Blitar, perbuatan biadab itu terjadi sejak Juni 2020.

Korban yang masih duduk di kelas 1 SMK diketahui terlambat beberapa bulan dan diduga sudah hamil.

Dikatakan kapolres, tersangka Ag kemudian mengajak korban ke rumah kenalannya dan di sana diberi semacam obat yang diduga untuk menggugurkan kandungannya.

Dan ternyata korban kemudian mengalami pendarahan sehingga kasus pencabulan itu diketahui ibunya.

Terkait kasus ini, polisi mengapreasi kakak kandung korban yang masih berusia 18 tahun.

Sebab ia berani melaporkan kasus yang menimpa adiknya tersebut.

"Kami akan beri sesuatu karena telah berani melaporkan kasus ini.

Dan dari kasus ini, kami mengungkap kasus yang lebih besar yakni dugaan aborsi yang dilakukan seseorang.

Yang juga oknum PNS," tegas Fanani, Kamis (8/10/2020).

Dugaan bahwa pelaku praktik aborsi juga seorang oknum PNS, kata Fanani, karena tersangka Ag sudah kenal baik saat membawa anak tirinya ke sana.

Dari hasil pengusutan sementara, polisi menalami kemungkinan korban lain yang telah digugurkan kandungannya.

"Saat ini, Ag masih diperiksa dan sudah melakukan pengakuan kalau ada beberapa korbannya. Ini masih kami dalami," paparnya.

Modusnya, tambah Fanani, calon korbannya diberi minum pil.

Ada yang diminum namun juga ada yang dimasukkan ke alat vitalnya.

Seperti yang dialami korban F, sempat beberapa kali diberi minum obat dari kenalan Ag hingga terjadi pendarahan.

"Saat itu, korban diantarkan pelaku, dan diberi minum obat," urainya.

Sementara mengenai modus kekerasan seksual oleh Ag kepada F, dari pemeriksaan ternyata bukan sekadar didorong perilakunya yang tidak pantas.

Tersangka berdalih selama sudah berbuat baik kepada korban dan meminta balas budi dengan perbuatan mesum itu.

Pengakuan tersangka, selama ini ia sudah membiayai sekolah F, sejak kelas 6 SD sampai SMK.

Makanya, ia menuntut balas budi korban atas kebaikannya selama ini.

"Meski dirayu dan diungkit-ungkit dengan cara seperti itu, namun korban terus menolak." kata Fanani.

Namun korban ketakutan dan terpaksa menuruti tuntutan tersangka, apalagi saat itu tersangka sedang emosi akibat mabuk.

"Korban sudah berkali-kali mengingatkan pelaku agar sadar.

Sebab ia khawatir hamil namun pelaku berjanji kalau ia akan bertanggungjawab," paparnya.

Sementara dalam jumpa pers di Polres Blitar, tersangka mengaku khilaf akibat pengaruh alkohol.

"Ya, menyesal karena saat itu, saya tak sadar akibat kena pengaruh minuman," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Diam-diam Aborsi di Kamar Kos, ABG di Mojokerto Ini Rupanya Beli Obat Penggugur Kandungan via Online

Berita Terkini