Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Pun demikian dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.
Industri otomotif diketahui merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.
Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya.
Sekadar diketahui PPnBM adalah satu dari empat pajak yang dikenakan pada kendaraan baru.
Nilai keempat pajak ini hampir 40 persen dari harga kendaraan yang ditanggung konsumen.
Selain PPnBM, tiga pajak lain yang ditanggung konsumen adalah Pajak pertambahan nilai (PPN), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan bermotor.
Lantas berapa pengurangan harga mobil baru setelah PPnBMÂ didiskon 100 persen?
Penerapan PPnBM mobil baru diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 41/2013 dan Nomor 22 Tahun 2014, yang diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017, perubahan atas PMK 64/2014.
Berdasarkan PP 41/2013, besaran tarif PPnBM mobil baru antara 0 persen hingga 30 persen.