BATAM TERKINI

JADI Barometer Perlindungan Anak, Gubernur Setuju KPPAD Kepri Dipertahankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial, beserta Wakil Ketua Titi Sulastri dan anggota Marlia Saridewi dan Mahmud Syaltut mengunjungi Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto untuk mempertanyakan kelanjutan kelembagaan KPPAD Provinsi Kepri di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/2/2021)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial, beserta Wakil Ketua Titi Sulastri dan anggota Marlia Saridewi dan Mahmud Syaltut mengunjungi Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.

Kedatangan mereka ke di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/2/2021) lalu untuk mempertanyakan kelanjutan kelembagaan KPPAD Provinsi Kepri. 

Dalam keterangan yang diterima TRIBUNBATAM.id, Gubernur Kepri, Isdianto menyatakan jabatan Komisioner KPPAD Kepulauan Riau diperpanjang sampai terbentuknya Komisioner KPPAD Kepulauan Riau periode selanjutnya, 2021-2026.  

"Diperpanjang sampai terbentuk komisioner KPPAD Kepulauan Riau yang baru," ujar Gubernur kepada Komisioner KPPAD Provinsi Kepri dan jajarannya, di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/2/2021) lalu

Gubernur melihat kehadiran KPPAD Provinsi Kepulauan Riau sangat dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan perlindungan anak di Kepulauan Riau. 

Erry Syahrial saat itu juga menyampaikan kepada Gubernur Kepri, terkait laporan pengawasan dan perlindungan anak selama 5 tahun masa periode komisioner KPPAD, sejak 2016-2021.

Mantan Ketua Perlindungan Anak Jadi Tersangka, Rudapaksa dan Jual Anak yang Dilindunginya

Dalam laporannya, Eri memaparkan jumlah kasus anak yang diadukan masyarakat ke KPPAD Provinsi Kepri 5 tahun terakhir. 

Pada tahun 2016 sebanyak 198 pengaduan dengan jumlah korban  296 anak, tahun 2017 sebanyak 156  kasus dengan jumlah korban 220 anak, pada tahun 2018 sebanyak 111 kasus dengan jumlah 168 korban anak, tahun 2019 sebanyak 109 kasus dngan korban anak 174 anak dan tahun 2020 sebanyak 127 kasus.

Terjadi penuruan kasus yang dilaporkan ke KPPAD Provinsi Kepri, sejak dibentuknya KPPAD Kota Batam karena sebagian besar kasus anak yang terjadi di Batam dilaporkan ke KPPAD Batam, tidak lagi ke KPPAD Provinsi Kepri

Terkait soal kelembagaan KPPAD Provinsi Kepri yang oleh Kepala Dinas Pemperdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kepulauan Riau, Misni dianggap tidak perlu diperpanjang KPPAD maka  dalam laporan dan telahaan KPPAD Provinsi Kepri, justru menunjukkan pentingnya KPPAD Kepulauan Riau. 

Anggota DPRD Povinsi Kepri, praktisi hukum dan banyak pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu justru mendukung keberadaan KPPAD diperpanjang dan dipertahankan.

Eri Syahrial menjelaskan, pembentukan KPPAD sejak tahun 2007 berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu UU Perlindungan Anak.

Kemudian diperkuat dengan Perda Kepulauan Riau No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tahun 2010 sebagai Perda pertama di Indonesia tentang Perlindungan Anak. 

Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi, DPRD beberapa stakeholder anak waktu itu termasuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepri terhadap perlindungan anak. 

Komitmen tersebut terus diperlihatkan hingga periode 2016-2021. 

Atas komitmen terhadap pentingnya kehadiran KPPAD dan upaya perindungan anak, KPAI sudah dua kali memberikan penghargaan KPAI Award kepada Gubernur Kepulauan Riau.  

Menjawab tidak perlunya KPPAD dibentuk, Erry menjelaskan bahwa dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa "bila dipandang perlu maka di daerah bisa dibentuk  KPAD", 

"Maka kami memandang bahwa kehadiran KPPAD di Kepulauan Riau diperlukan, bahkan sangat diperlukan. Hal tersebut melihat kasus dan permasalahan anak yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau selama ini yang banyak, kompleks dan meningkat dari waktu ke waktu, adanya harapan dan kepercayaan masyarakat yang sangat besar terhadap KPPAD serta pertimbangan posisi Kepulauan Riau yang strategis, berada di perbatasan dengan beberapa negara tetangga, lalu lintas orang keluar negeri sehingga berdampak pada tingginya kasus dan permasalahan anak," jelasnya

Menurut Erry, Perlindungan Anak di Kepulauan Riau selama ini berjalan dengan baik, Provinsi Kepulauan Riau selama ini menjadi barometer perlindungan anak di Indonesia dengan banyaknya daerah lain belajar ke Kepri termasuk belajar bagaimana membuat Perda Perlindungan Anak dan membuat KPAD/KPPAD di daerahnya.  

KPPAD Provinsi Kepulauan Riau sangat dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan fungsi pengawasan dan perlindungan anak.

Perlindungan anak sangat luas cakupannya, banyak hak-hak anak yang harus dikawal oleh pemerintah dan masyarakat, banyak lembaga teknis yang terlibat dalam pemenuhan hak anak mulai dari OPD terkait di jajaran pemerintah, aparat penegak hukum (APH), organaisasi masyarakat sipil (civil society)  hingga masyarakat. Semua itu perlu satu lembaga yang bisa melakukan fungsi pengawasan. 

Kemudian Erry menambahkan, Kehadiran KPPAD Kepulauan Riau sangat membantu jajaran aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara hukum anak, seperti sebagai komisionernya dianggap kredibel menjadi saksi ahli di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. 

KPPAD Kepulauan Riau bisa mengeluarkan rekomendasi dalam kasus anak, termasuk perkara hukum anak yang saat banyak di jajaran criminal justice system.

Bila tidak ada akan menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan hukum anak karena kalau mendatangkan ahli dari luar maka biayanya sangat besar.

"KPPAD tidak bisa digantikan oleh lembaga lainnya seperti P2TP2A karena tugas dan fungsinya berbeda. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dan beberapa fungsi dalam perlindungan anak. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan antar OPD dan di lembaga aparat penegak hukum,’’ terang Erry

"Atas telaah kelembagaan tersebut, KPPAD Provinsi Kepri merekomendasikan dipertahankan kelembagaan KPPAD Provinsi Kepri, termasuk 5 KPPAD yang berada di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna," pungkas Erry. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini