TRIBUNBATAM.id - Lucinta Luna akhirnya bebas dari penjara, kini ia telah tinggalkan Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Diketahui Lucinta Luna telah dinyatakan bebas penjara pada 11 Februari 2021 lalu.
Kini Lucinta Luna telah menjalani program asimilasi Covid-19 di rumah.
Selain itu Ayluna Putri telah memenuhi 3 syarat untuk dapat bebas dari Rutan Pondok Bambu
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika.
Kemudian Sedangkan vonis bebas murni Lucinta Luna jatuh pada 10 Agustus 2021.
Baca juga: Sama-sama Transgender, Kenapa Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Sedangkan Lucinta Luna di Sel Wanita
Untuk itu, Rika mengungkap alasan Lucinta Luna telah bebas dari penjara.
Pemilik nama Ayluna Putri itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Lucinta Luna telah menjalankan setengah masa hukumannya dengan berkelakuan baik.
Selain itu, pemilik nama Ayluna Putri ini juga telah membayar denda yang telah ditetapkan.
"Pertama, sudah berkelakuan baik.
Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.
Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Diketahui, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Saat ini Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah.