Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2.
Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
Nasib Pilkada Kepri
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.
Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.
Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.
Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang
Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.
Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.
"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.
Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.
Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).