BATAM, TRIBUNBATAM.id – Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dikabarkan terpapar Covid-19.
Menurut kuasa hukumnya, Andi Asrun, Nurdin terkonfirmasi sebagai pasien positif Covid-19 pada awal Februari 2021 lalu.
“Kalau kabarnya sih sudah sembuh, saya dapat informasinya begitu. Tapi kalau terpapar Covid-19 benar,” ujar Andi.
Terkait kabar ini, anak Nurdin Basirun, Muhammad Nurhidayat tak ingin terlalu berkomentar panjang lebar.
“Jika dapat berita dari kuasa hukum bapak silakan saja. Saya dan pihak keluarga belum bisa memberi informasi apa-apa,” ujar Nurhidayat saat dihubungi Tribun Batam, Selasa (16/2/2021).
Sejak berada di Lapas Sukamiskin, Nurhidayat mengatakan jika ia dan keluarga besar tak pernah absen untuk menjenguk Nurdin.
“Intinya, keluarga sering jenguk bapak,” tegasnya lagi.
Saat ini, Nurhidayat dan keluarga sendiri diketahui tengah berada di Negara Singapura.
Begitu juga dengan istri Nurdin, Noor Lizah.
Rindu Keluarga
Diberitakan, kehidupan Nurdin Basirun, pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kepri kembali menyita perhatian publik.
Itu setelah ia dikabarkan positif covid-19.
Hari-harinya kini ia habiskan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, Kamis (9/4/2020).
Ia ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 2019 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, ia mengungkap keseharian Nurdin Basirun selama menjalani masa hukumannya itu.
Selain mendalami ilmu agama, banyak kawan selama ia berada di Lapas Sukamiskin itu.
Mulai dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Zumi Zola, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
"Beliau senang saja di sana. Pak Utaz Luthfi jadi guru ngajinya," ungkapnya kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Selasa (16/2/2021).
Meski mengaku banyak kawan, Nurdin Basirun kerap menyampaikan kepadanya jika ia rindu dengan keluarganya.
Andi pun mengungkap satu hal lagi yang ia rindukan selama menjalani masa hukuman.
"Beliau rindu masakan istri. Selain rindu keluarga, Beliau sering cerita kalau rindu ikan pindang dan sambal belacan," ucapnya.
Andi Muhammad Asrun mengetahui jika Nurdin Basirun Positif Covid-19 sekira awal Februari 2021.
Dari informasi yang ia terima, kliennya diketahui telah menjadi pasien sembuh corona dan kini menjalani isolasi mandiri.
"Kabarnya sih sudah sembuh, saya dapat informasinya begitu. Tapi kalau terpapar Covid-19 benar," katanya.
Istri Nurdin Basirun: Insya Allah Kami Menunggumu, Capt
Noor Lizah Nurdin (61), istri Gubernur (non aktif) Kepulauan Riau Nurdin Basirun (62 tahun), mengaku menerima apapun keputusan hakim soal hukuman pidana suaminya.
“Insya Allah saya sudah terima sejak hari pertama,” kata Noor Lizah menjawab pertanyaan Tribun Batam, Kamis (9/4/2020).
Pernyataan ibu empat anak ini, dikemukakan dua jam setelah Majelis Hakim Yanto membacakan vonis penjara 4 tahun, bagi suaminya.
Noor Lizah kini bermukim di Singapura. Dia dan anaknya tak sempat menghadiri sidang vonis virtual Nurdin Basirun itu.
Melalui akun media sosialnya, Noor Lizah juga menegaskan, dia dan empat anak, 4 cucu, dan kerabat sudah siap menunggu suaminya.
“We're all waiting for you To come back home Capt. (Kami semua, tetap menungguku kembali ke rumah lagi, kapten).”
Capt adalah sapaan sayang Noor Lizah kepada suaminya.
Sebelum jadi kepala daerah di Karimun (2001-2015), Nurdin adalah kapten kapal kayu.
Noor Lizah menyebut kasus yang menjerat suaminya adalah takdir Ilahi. Makanya sejak awal sudah sabar dan ikhlas. “ Saya Insyaallah kuat. Tapi beliau moga aja,” tulisanya.
Noor mengaku kini menghabiskan waktunya dengan kegiatan sosial di Singapura, selaku permanent residen.
Dia aktif sebagai pembina paguyuban warga Bugis di Negeri Jiran itu.
Andai tak ada wabah Corona, Mei 2020 nanti, dia akan menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Kota Makassar, Sulsel.
Kini, dia lebih banyak menemani anak, mantu, dan cucunya. “kami semakin tegar menghadapi hidup ini.” ujar wanita keturunan Bugis, yang lahir dan besar di Singapura.
Noor menyebut kini, putra keduanya Hidayat Nurdin menjadi “kapten”. Dari kasus ini, mereka akhirnya ‘tahu mana teman dan mana yang bukan.”
Jika tak ada aral, Nurdin akan bebas tahun 2024 mendatang, atau saat dia berusia 66 tahun.
Vonis kemarin juga menghukum Nurdin membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis kemarin juga sekaligus menghapus hak politik Nurdin.
Selama lima tahun, setelah vonis, dia tak bisa menggunakan haknya untuk dipilih di event politik, seperti jadi calon anggota legislatif atau kepala daerah.
Sehari setelah pembacaan vonis, hingga Jumat (10/4) kemarin, Nurdin masih berstatus tahanan KPK.
Nurdin mendekam di Blok K4 Komplek Gedung Merah Putih KPK, Guntur Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 12 Juli 2019 lalu.
Sesuai ketentuan KUHP, sebagai terpidana Nurdin memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Pengacara Nurdin, Andi M Asrun, mengaku “masih pikir-pikir” untuk banding.
Jika tak mengajukan proses hukum lanjutan, dan pihaknya sudah incraht atau salinan putusan pengadilan diterima, Nurdin akan segera dipindah ke lembaga pemasyarakatan.
Artinya, mulai tahun ini, Nurdin akan menjalani ibadah puasa dan Lebaran dari balik jeruji besi.
Dua terpidana kasus serupa, Kock Meng (18 bulan) dan Abu Bakar (16 bulan), sejak Februari dan Maret 2020 lalu, sudah diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain dihukum penjara 4 tahun, Nurdin juga didenda membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara.
Karena wabah pandemi Corona, vonis mantan Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau, sidang pembacaan putusan digelar virtual.
Ketua Majelis Hakim Yanto dan dua jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.
Ketua Majelis Hakim didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.
Sementara Nurdin dan kuasa hukumnya, mendengarkan putusan “virtual via aplikasi Zoom meeting’ di Ruang Sidang Gedung KPK.
Karena wabah Corona, sidang virtual sudah dua digelar.
Sidang pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis (2/4/2020) lalu, juga digelar virtual.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google