Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah. Foto penjelasan program PTSL.

TRIBUNBATAM.id - Pembuatan sertifikasi tanah coba dipermudah oleh pemerintah.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, mereka mengeluarkan program PTSL.

Tujuannya untuk membantu penyelesaian sertifikat tanah warga, dengan tujuan tidak terjadi sengketa.

Hingga mendapat kepastian hukum. Lalu, apa itu program PTSL ?

Dilansir dari laman resmi Kominfo yang disadur dari Humas ATR/BPN, Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau program PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali,

yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

SERAHKAN PTSL - Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 pada masyarakat. (TribunBatam.id/Istimewa)

Melalui program strategis nasional ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode program PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku

Baca juga: Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project 

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan. Warga Kecamatan Gunung Kijang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.

Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar.

Kemudian 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Tahun 2018, mereka fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur.

Petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat.

Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah.

Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik (SETPRES/AGUS SUPARTO)

Artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui program PTSL.

Target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Syarat Urus Sertifikat Tanah

Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempermudah pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Untuk BPN Karimun, sebanyak 3 ribu pemetaan dan 2 ribu sebagai hak atas tanah untuk mempermudah warga Karimun mendapat legitimasi asetnya.

Sebanyak 4.500 sertifikat tanah telah dibagikan kepada masyarakat.

Tersisa kurang dari 100 sertifikat tanah saja yang belum diambil oleh pemiliknya.

Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional Presiden Joko Widodo yang serentak dilakukan se-Indonesia.

Lantas bagaimana dengan di Karimun?

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan 2300 sertifikat tanah kepada warga (tribunbatam.id)

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Karimun, Bayu Witopo menjelaskan, pelaksanaan program PTSL masih dalam tahap pengukuran.

Untuk tahun ini, terdapat tiga Kecamatan yang menjadi perhatian BPN Karimun untuk mendukung program pusat ini.

"Tiga titik Kecamatan di antaranya Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara dan Kecamatan Kundur Barat.

Adapun Desa dan Kelurahan terdiri dari Desa Sungai Ungar, Desa Tanjung Berlian Kota.

Kemudian Desa Tanjung Berlian Barat, Desa Kundur, dan Desa Gemuruh," tambahnya.
ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (17/2/2021).

Bayu menegaskan jika program PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya administrasi.

Mengenai lamanya waktu prosesnya bervariasi, tergantung dengan kelengkapan berkas.

Sebanyak 1.387 sertifikat tanah diserahkan ke warga Batam seiring kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual. (TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI)

Kemudian formulir terisi dengan benar, pemasangan patok oleh pemohon sudah benar, dan tidak ada sengketa di lapangan.

Insya Allah kita segerakan. Program ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia bukan hanya Karimun saja.

Jadi untuk lamanya kurang lebih 6 bulan atau setahun," tambahnya.

Berikut syarat urus sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun:

- Fotokopi identitas pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) .

- Fotokopi pendaftaran bermaterai 10 ribu, bisa dengan materai 6000 ditambah 3000, materai 6000 kali dua, atau materai 3000 kali tiga.

- Alas hak atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti segel jual beli, segel hibah, atau surat keterangan waris.

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau kepemilikan tanah bermaterai 10 ribu.

- Terakhir, pemasangan patok atau tanda batas permanen tanah, yang dilakukan oleh pemohon.

Mengenai sertipikat gratis program PTSL ini tidak adanya paksaan terhadap masyarakat.

"Kami hanya menjembatani yang mana aset milik mereka bisa bertahan dalam jangka panjang.

Selain itu, sertipikat tanah ini bisa dijadikan tabungan yang sewaktu-waktu bisa digadaikan," sebutnya.(*/TribunBatam.id)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini