ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Anambas, Sahtiar akhirnya menjadi kepala daerah di Anambas.
Terhitung hari ini, Kamis (18/2/2021) lewat surat perintah nomor 120/255/B.PEMTAS-SET/2021 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, ia menjadi pimpinan di Anambas, meski sementara.
Sahtiar bakal menjadi kepala daerah sementara di Anambas selama 9 hari.
Ini karena petahana Anambas, Abdul Haris dan Wan Zuhendra baru akan dilantik pada 26 Februari 2021.
Jadwal pelantikan mereka diundur dari jadwal semula pada 18 Februari 2021.
Sementara masa jabatan Abdul Haris dan Wan Zuhendra memimpin Anambas berakhir pada 17 Februari 2021 sejak 2015 lalu.
Selain surat perintah yang diteken TS Arif Fadillah yang berstatus Plh Gubernur Kepri ketika itu,
penunjukkannya sebagai Plh Bupati Kepulauan Anambas dipertegas dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014.
Kemudian PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah serta surat menteri dalam negeri nomor 120/738/OTDA hal penugasan Plh Kepala Daerah.
"Saya hanya sebatas menjalankan tugas menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati saja, tentunya saya harus siap menjalankan amanah yang diberikan," ucapnya, Kamis (18/2/2021).
Dalam surat perintah itu Sahtiar diminta untuk melaksanakan tugas ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Dirinya juga sudah mengambil SK ke kantor Gubernur Kepulauan Riau.
Nama Sahtiar dalam bursa kepala daerah di Anambas sebelumnya begitu santer terdengar.
Baca juga: Keponakan Sekda Anambas Ikut Penerbangan Sriwijaya Air SJ182, Semoga Selamat & Ditemukan
Baca juga: Sekda Anambas Ikuti Webinar Bersama Kemendagri, Bahas Penguatan Aksi Stranas PK
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI Anambas ini hanya tersenyum ketika disinggung mengenai sejumlah pihak yang mendorongnya untuk maju ketika itu.
Sebelum menjadi Sekda Anambas, Sahtiar pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di sana.