Hakim juga mengharuskan pihak sekolah mengeluarkan rapor baru untuk penggugat dengan nilai agama yang cukup agar YT bisa naik ke kelas III sekolah dasar. (Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Naik Kelas, Siswa SD Negeri di Tarakan Gugat Sekolahnya dan Menang, Begini Duduk Perkaranya