Setelah itu, perangkat desa menghubungi polisi sehingga pelaku langsung dijemput.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar Kasat.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan Junaidi untuk menghabisi nyawa Darsan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," jelas Kurniawi.
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Kompas.com