TRIBUNBATAM.id - Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir permohonan EFIN berikut.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak harus punya akun e-filing atau akun DJP online.
Apa itu e-Filing atau DJP Online?
e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015.
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak
Berikut link download formulir permohonan EFIN
Cara Ajukan NPWP
Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita harus taat membayar pajak.
Nah, setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Lantas apa itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Baca juga: Apa Itu Reksadana? Investasi Cocok untuk Pemula, Ketahui Jenis dan Tips Memilih Reksadana