Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa.
Dalam memori bandingnya, IK menyebut bahwa korban mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain, akan tetapi orang tersebut tidak mau bertanggungjawab menikahinya.
IK juga menyebut bahwa korban lah yang menginginkan persetubuhan tersebut.
Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.
Hakim lalu menerima banding dari terdakwa.
Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.
Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.
Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.
(*)
BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS
TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Notaris Perkosa Wanita Setelah Memborgolnya, Korban Diminta Lakukan Sumpah Pocong.