BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kian marak di wilayah Bintan memasuki musim kemarau.
Baik itu kasus karhutla yang disebabkan karena cuaca terlalu panas atau pun karena ulah manusia.
Terkait maraknya kasus karhutla ini, Kanit Binmas Polsek Bintan Timur Iptu Susetyo bersama Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur, Kamis (11/3/2021).
Warga diingatkan agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan.
"Karena bisa berdampak ke lingkungan yang merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pernapasan maupun aktivitas masyarakat lainnya," kata Kanit Binmas Polsek Bintan Timur Iptu Susetyo.
Susetyo mewanti-wanti warga, jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar. Karena dapat menimbulkan kebakaran yang sangat dasyat.
"Tidak hanya itu, para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 108," ucapnya.
Susetyo berharap warga Bintan, khususnya warga Kelurahan Sungai Enam dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Saat ini Bintan memasuki musim kemarau. Sangat mudah terjadi kebakaran," katanya.
10 Hektare Lahan Terbakar Dekat Pertamina Tanjunguban
Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bintan belum berakhir.
Kali ini kasusnya terjadi di Jalan Manggar Kampung Bugis Tanjunguban, dekat hutan kawasan milik PT Pertamina Tanjunguban, Bintan, Minggu (21/2/2021) sore.
Kebakaran lahan di kawasan Pertamina dan daerah sekitarnya itu mencapai 10 hektare (Ha).
Kebakaran itu sangat disayangkan dan membuat warga sekitar takut.
Pasalnya, kekhawatiran itu dikawatirkan bisa merambat hingga ke terminal BBM Pertamina Tanjunguban.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Titik Api Dekat Depot Avtur
Baca juga: Kebakaran Hutan Dekat Bandara Hang Nadim Batam Tak Ganggu Aktivitas Penerbangan