Diancam Ibunya Dicerai Jika Tak Layani, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Ayah Kandungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). Diancam Ibunya Dicerai Jika Tak Layani, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga seorang ibu, tak kuat menalar semua alasan itu.

"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.

Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung, Ancam Cerai Ibu Korban Jika Tak Dilayani

Berita Terkini