Polwan Geram Dengar Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung: Kamu Itu Melebihi Binatang!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CABUL - Polwan geram dengar pengakuan ayah cabuli anak kandung berulang: kamu itu melebihi binatang! FOTO: KOLASE TERSANGKA DAN AIPTU VERONICA (KANAN)

TRIBUNBATAM.id, KOJA - Polwan geram dengar pengakuan ayah cabuli anak kandung berulang: kamu itu melebihi binatang!

Peristiwa pencabulan yang menimpa gadis 16 tahun di Koja, Jakarta Utara membuat penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Veronica geram.

Sebab, perbuatan hina ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni lebih dari setahun.

Sejak tahun 2019 hingga Maret 2021, J (16) pasrah dicabuli ayah kandungnya sendiri.

Sang ayah sekaligus tersangka, Djamaludin tega mencabuli J hampir setiap hari, kecuali ketika datang bulan.

Ketika ibu korban berangkat bekerja, Djamaludin fokus mencabuli anak perempuannya.

Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Namun kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca juga: 7 Pulau Paling Horor dan Misterius di Dunia, Bekas Kuburan hingga Penjara Tua

Baca juga: MERINDING! Inilah 7 Hukuman Mati Paling Kejam Sepanjang Sejarah

Baca juga: Hampir Setiap Hari Pria Ini Cabuli Anaknya yang Masih SMK, Terjadi Saat Istri Bekerja Sebagai Buruh

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Ternyata, Djamaludin memakai dalih akan menceraikan istrinya alias ibu korban apabila J menolak melayani nafsu bejatnya.

Ultimatum itu berulangkali dipakai Djamaludin untuk meluluhkan putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Banyaklah pengancamannya. Misalnya, dia mengancam akan menceraikan ibunya. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar," ucap Andry, Jumat (12/3/2021).

Takut orangtuanya pisah, korban pasrah ketika sang ayah mulai menyentuh wajah sampai lutut J.

Bahkan, tak terhitung Djamaludin melucuti pakaian, sebelum akhirnya mencabuli putrinya itu.

Gadis malang ini terpaksa melayani kebejatan sang ayah lantaran tak mau ibunya cepat menjanda karena dirinya.

"Ancaman itu terus-terusan sampai korban merasa dibuat bersalah. Lebih ke psikisnya gitu," ucap Andry.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andry.

Baca juga: Pria 52 Tahun Menyesal Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali: Kalau Ada Pistol, Tembak Saja Saya

Baca juga: Gadis Disuruh Berdiri & Dicabuli Calon Bos saat Tes Wawancara, Pelaku Keberatan Dijadikan Tersangka

Baca juga: Kepsek Bejat Diduga Ketagihan Cabuli Siswi SMK, Modus Diskon SPP dan Ajak Jalan-jalan Korban

Bikin Polwan Penyidik Emosi

Saat diinterogasi di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/3/2021), Djamaludin membuat Aiptu Veronica, polwan penyidik emosi.

"Masa Begitu aja gak mau," begitu salah satu pengakuan Djamaludin saat membujuk rayu J.

Kepada polisi, Djamaludin mengaku melakukan hal itu karena hasrat seksualnya tak terlampiaskan kepada sang istri.

Ia berdalih sang istri yang bekerja di pabrik selalu pulang malam sehingga urusan seks dia tak tersalurkan.

Imbasnya, anak kandung sendiri yang berada di rumah dengannya menjadi sasaran.

Namun Djamaludin masih berkilah bahwa urusan ranjang antara dia dan sang anak tanpa adanya ancaman maupun paksaaan.

Dia menyebut hanya membujuk sang anak bila mau menggaulinya. "Dipaksa sih enggak," begitu pengakuannya.

Sebagai anak, J tak bisa menolak karena takut dibentak ayah. Terakhir Djamaludin terakhir kali mencabuli J pada 6 Maret 2021.

Suatu hari hati J bergejolak dan kesabarannya mulai runtuh. Ia membuka diri dan menceritakan kepedihannya ke rekannya di tempat praktik kerja lapangan salah satu instansi pemerintahan.

Dari mulutnya, terungkap kebencian J kepada sang ayah yang sudah menjadikannya objek seksual.

Keberaniannya muncul dan berlipat setelah menceritakan nasib malangnya.

Sepulang dari tempat praktik kerja lapangan, panjang lebar J bercerita ke ibu tentang laku nista sang ayah.

Dengan kabar buruk yang mengaduk perasaan itu, sang ibu pulang dari pabrik untuk menemui J sampai melapor ke polisi.

Tindakan memalukan Djamaludin membuat emosi Aiptu Veronica. Hatinya mengombak, suara bergetar, sorot matanya tajam menatap pelaku.

"Kamu itu bikin saya merinding lho. Bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya? Melebihi binatang!" ucap Veronica.

Ia tak menerima khilaf Djamaludin atas apa yang diperbuatnya kepada J, anak gadisnya.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering mencabuli korban.

Hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban selama ini.

Sampai satu titik, Veronica tak tahan hingga emosi mendengar pengakuan gamblang Djamaludin.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga seorang ibu, tak kuat menalar semua alasan itu.

"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.

Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung, Ancam Cerai Ibu Korban Jika Tak Dilayani

Berita Terkini