Bahkan saat ditemui Hamdi, Arya mengakui kesalahannya dan ingin bertaubat.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Pandeglang Ghaffar Al Hatiri, ritual mandi bersama tanpa pakaian alias telanjang itu menyimpang dari ajarab agama.
"Jelas itu menyimpang, sudah terlalu jauh. Ritual telanjang seperi itu oleh agama-agama lain pasti tidak dibenarkan," katanya saat dihubungi, Kamis (11/3/2021).
Dia mengecam warga yang melakukan perbuatan menyimpang itu.
Dia menilai, ajaran Hakekok itu sudah salah arah dan tidak dibenarkan agama.
Dia meminta warga sekitar menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Saya harap masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses ke aparat kepolisian," ujarnya.
Dia mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang mengamankan para warga yang terlibat beraliran sesat tersebut.
"Soalnya, biasanya itu kalau ada hal-hal menyimpang dengan kebiasaan kita, masyarakat itu sudah ngambil tindakan sendiri," tambahnya.
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Surya.co.id