Mantan Ketua DPD PDIP Mewek di Pengadilan, Malu ke Anak Cucu, Japorman Saragih Menyesal Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD PDIP Mewek di Pengadilan, Malu ke Anak Cucu, Japorman Saragih Menyesal Korupsi

dan selama pemeriksaan dan persidangan bersikap kooperatif

sehingga ia memohon agar diringankan hukumannya.

"Sekali lagi saya bermohon agar majelis hakim,

memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul dengan keluarga saya

sebelum saya menghadap tuhan," pinta Japorman sambil menangis.

Mantan Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih, saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya secara dating di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (15/3/2021) (Gita / Tribun Medan)

Usai mendengar nota pembelaan,

JPU KPK Ronald Ferdinand pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

Hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 29 Maret dengan agenda vonis.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Japorman

dengan pidana penjara selama 4 tahun,

denda Rp 200 juta subsidar 4 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti

kepada negara sebesar Rp 427.500.000 yang apabila tidak dibayar diganti pudana penjara selama 1 tahun.

Tidak hanya itu, Japorman bersama 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya

dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik

Halaman
1234

Berita Terkini