dan selama pemeriksaan dan persidangan bersikap kooperatif
sehingga ia memohon agar diringankan hukumannya.
"Sekali lagi saya bermohon agar majelis hakim,
memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul dengan keluarga saya
sebelum saya menghadap tuhan," pinta Japorman sambil menangis.
Usai mendengar nota pembelaan,
JPU KPK Ronald Ferdinand pun menyatakan tetap pada tuntutannya.
Hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 29 Maret dengan agenda vonis.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Japorman
dengan pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta subsidar 4 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti
kepada negara sebesar Rp 427.500.000 yang apabila tidak dibayar diganti pudana penjara selama 1 tahun.
Tidak hanya itu, Japorman bersama 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya
dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik