masing-masing selama 3 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Peraih Penghargaan Antikorupsi Tapi Kini Tersangka Korupsi
Baca juga: Kajari Batam Akui Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi Terkait Kasus Korupsi
Baca juga: Ayah Zaskia Sungkar Tersandung Korupsi, Mark Sungkar Rugikan Negara Rp 694 Juta
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Japorman Saragih Menangis Tersedu-sedu di Pengadilan, Mengaku Malu Pada Anak Cucu
(*)