Kakak Beradik Dirudapaksa Ayah Kandungnya Saat Ibu Mereka Tidak Ada Dirumah, Kini Mereka Trauma

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM- Kelakuan seorang ayah bejat tidak bisa dimaafkan, dua orang anak kandungnya diruda paksa di rumah.

Bahkan kedua anaknya tersebut masih berusia sangat belia.

Mereka tidak bisa menolak ajakan ayahnya karena takut diancam.

Kelakuan bejat tersebut akhirnya terbongkar.

Kini pelaku harus mempertanggungjawaban perbuatannya di mata hukum.

Baca juga: Kamu Penggemar Cilok ? Ini Resepnya dengan Isi Telur Puyuh, Siram dengan Bumbu Kacang Gurih

Baca juga: Polisi Gadungan Juga Punya Anak Buah, Peras PSK Dengan Dalih Terlibat Prostitusi Online

Baca juga: Pernah Anda Alami Kedutan di Pipi Kanan? Ternyata Ini Artinya Menurut Primbon Jawa

NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap personel Polisi Polsek Sunggal, atas kasus rudapaksa dua anak di bawah umur.

Mirisnya, korban yang dirudapaksa oleh pelaku merupakan kedua anak kandungnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandungnya yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kemudian, Kompol Yasir menceritakan, kejadian perlakuanĀ pencabulanĀ tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/1/2021), pukul 11.00 Wib, tepatnya di dalam kamar, di Kecamatan Medan Sunggal.

Di mana seorang ayah kandung memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya, ketika korban sedang belajar di ruang tengah.

"Jadi seorang ayah kandung ini memaksa anaknya ketika sedang belajar di ruang tengah, sambil berselonjoran. Sementara, pelaku sudah mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu, saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini