KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Kepri Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Lain?

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Terdakwa Amjon, eks Kepala Dinas ESDM Kepri menyaksikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021). Sidang Korupsi Izin Tambang, Eks Kadis ESDM Kepri Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Lain?

Nasib 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa korupsi bauksit yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hari ini, Kamis (18/3/2021).

Kasus korupsi izin tambang ini menyeret dua eks Kepala Dinas (Kadis) Kepri, Amjon dan Azman Taufik serta 10 orang lainnya.

Jadwal sidang yang dipantau Tribunbatam.id melalui web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Wib.

Sidang tersebut digelar di ruang Sidang Utama, Kantor PN Tanjungpinang, Jalan Senggarang, Tanjungpinang.

Diketahui, sidang ini terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejati Kepri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raka Tama Aditya dalam sidang sebelumnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amjon dan Azman Taufik masing-masing 14 tahun dan 13,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Raka menyatakan ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu menurut JPU, sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Untuk terdakwa Amjon, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Azman Taufik dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Seusai mendengar tuntutan, kedua penasehat hukum kedua terdakwa, Dicky dan Edward akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Terhadap 10 terdakwa lagi, masing masing dituntut 5,6 sampai 8,6 tahun penjara oleh JPU, Dodi Gazali Emil.

Dalam persidangan, JPU Dodi menyatakan ke-10 terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Halaman
123

Berita Terkini