BATAM TERKINI

Istri Hamil 5 Bulan, Pemuda Ini Malah Nodai Anak di Bawah Umur, Tolak Tanggung Jawab

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan hasil USG korban pencabulan yang kini hamil 4 bulan, Jumat (19/3/2021). Pelaku AKS ditangkap polisi. Istri Hamil 5 Bulan, Pemuda Ini Malah Nodai Anak di Bawah Umur, Tolak Tanggung Jawab

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, AKS (19) diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri pada Kamis (18/3/2021).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia telah berulang kali melakukan aksinya hingga berujung korban hamil 4 bulan.

"Mulai dari November hingga akhir Maret ini. Pelaku berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban," ujar Dhani, Jumat (19/3/2021) saat ekspose kasus.

Namun setelah tahu korban hamil, pelaku malah menyarankan korban untuk menggugurkan kandungannya.

"Tetapi korban menolak mengikuti keinginan pelaku untuk menggugurkan kandungannya," ujarnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)


Sementara itu, saat ditanya, AKS mengaku enggan bertanggung jawab karena memiliki alasan tersendiri.

"Istri saya sekarang sedang hamil 5 bulan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ujarnya.

Kenalan di Instagram

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pemuda yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha pihaknya mengamankan AKS (19) di kawasan Batam Center karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Dhani mengatakan, kasus pencabulan itu bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram.

"Bermula dari Instagram, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan mulai berkomunikasi," ujarnya Jumat (19/3/2021).

Setelah berkenalan di medsos dan mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku merayu korban dan mengajak jalan.

"Pelaku menjemput korban dan rencananya diajak jalan untuk makan. Tetapi di tengah perjalanan dia berubah pikiran, korban diajak ke hotel dan pelaku melaksanakan aksinya," ujarnya.

Menurut Dhani, tersangka melakukan bujuk rayu dan sehingga dapat melaksanakan aksinya.

Baca juga: OGAH Diajak Damai, Keluarga Korban Pencabulan di Batam : Jangan Nilai Kehormatan dengan Uang  


"Pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban atas perbuatannya kepada korban," ujarnya.

Menurut Dhani dari pengakuan pelaku, ia telah melaksanakan aksinya terhadap korban sebanyak 6 kali. Mulai dari bulan November hingga awal Maret.

"Saat ini korban telah hamil 4 bulan," ujar Dhani.

Dhani mengungkapkan bahwa saat korban memberitahu kehamilannya, pelaku menyarankan korban untuk menggugurkan kehamilannya.

Saat ini pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini