TRIBUNBATAM.id - Seorang mama muda berusaha hapus jejak hubungan terlarang, lakukan aborsi bersama selingkuhan.
Kasus ini menimpa PS (21), warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing Karimun.
Meski pisah ranjang, sebenarnya PS masih berstatus istri orang.
Namun ia melakukan hubungan terlarang dengan R.
Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Baca juga: Hamil saat Suami Kerja jadi TKI, Wanita Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Pria Lain
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.
Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.
Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online. Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.