Hamil saat Suami Kerja jadi TKI, Wanita Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Pria Lain
Pihak kepolisian pun berhasil meringkus wanita berinisial HS dan berumur 37 tahun. Diduga bayi itu hasil hubungan cinta terlarang antara HS dengan kek
TRIBUNBATAM.id - Hamil saat Suami Kerja jadi TKI, Wanita Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Pria Lain.
Kasus pembuangan bayi ini terjadi di Jember, Jawa Timur pada Jumat (26/2/2021).
Kasus ini terbongkar bermula dari penemuan bayi di Dam Klampok, Dusun Plalangan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung.
Saat ditemukan, bayi itu menyembul dari tas kresek berwarna merah.
Kemudian warga melaporkan penemuan bayi itu ke Polsek Sub Sektor Ajung, dan dilanjutkan ke Polsek Jenggawah.
Akhirnya polisi menemukan HS yang diduga sebagai pembuang bayi.
Pihak kepolisian pun berhasil meringkus wanita berinisial HS dan berumur 37 tahun.
Diduga bayi itu hasil hubungan cinta terlarang antara HS dengan kekasihnya.
HS merupakan pelaku pembuangan sekaligus ibu kandung bayi tak berdosa itu.
Baca juga: Hubungan Terlarang Pak Guru Dengan Istri Orang, Digerebek di Kamar Kos, Alasan Sedang Kerokan
Baca juga: CERITA VIRAL TikTok: Bejat Istri Doyan Selingkuh, Hasut Suami Bunuh Adik Ipar Lalu Racuni Pasangan
Awalnya HS berdalih membuang bayinya karena terlilit utang.
Padahal suaminya bekerja sebagai TKI di luar negeri selama beberapa tahun terakhir.
HS membuang bayinya tidak lama setelah melahirkan pada 22 Februari 2021.
Tetangga tidak mengetahui HS melahirkan karena dia melahirkan sendiri.
Kemudian dia membuang bayi itu ke sungai dekat rumahnya.

Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk kepastian motif pembuangan bayi itu.