OKNUM POLISI TERJERAT NARKOBA

Kapolres Tanjungpinang Kecewa Anggotanya Tersandung Narkoba, Kaget saat Dihubungi Yos

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap oknum Polisi berpangkat Briptu KIN yang berdinas di Polresta Tanjungpinang. Kapolres Tanjungpinang Kecewa Anggotanya Tersandung Narkoba, Kaget saat Dihubungi Yos

Dari penangkapam tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang tersangka lagi. Barulah diketahui pelaku ternyata jaringan Lapas.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 102 gram.

"Selain barang bukti kita juga mengamankan KTA anggota polisi aktif Polda Kepri," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara Briptu KN ternyata merupkan pemakai sejak dua bulan lalu. Untuk menjemput barang ke Batam, pelaku tidak diberikan upah.

Mereka hanya mendapatkan barang sebanyak 12 gram.

"Jadi dia hanya mendapatkan fee dari barang saja. Bisa saja barang itu nanti diecer lagi," jelasnya.

Namun belum lagi barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang, pelaku keburu ditangkap.

Untuk statusnya sebagai kurir narkoba, Propam Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Briptu KN Ternyata Kenal Napi Narkoba saat Jaga Tahanan

Penangkapan Briptu KN oknum Polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang tentunya sangat mencoreng instansi Polri.

Apalagi, pelaku bekerja sama dengan Warga Binaan lapas Norkotika di Tanjungpinang.

Perkenalan Briptu KN dan warga binaan yang menyuruhnya mengambil barang di Batam ternyata bermula saat Briptu KN menjaga tahanan.

Dari sana obrolan mereka menyambung hingga tersangka dan Polisi ini semakin dekat dan akrab.

Pelaku yang merupakan tahanan kasus narkoba terus berkomunikasi dan akhirnya terpengaruh oleh pelaku.

Halaman
1234

Berita Terkini