Bukannya Takut Dituntut Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum, 2 Temannya Lemas Dengar Amar JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukannya Takut Dituntut Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum, 2 Temannya Lemas Dengar Amar JPU. Ilustrasi

TRIBUNBATAM.id - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu 40 kg berkali-kali tersenyum di persidangan.

Anehnya ia tersenyum begitu mendengar tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berbeda dari 2 rekannya yang tertunduk lusu mendengar tuntutan mati, ia seolah tak takut.

Reaksinya yang berbeda membuat majelis hakim sempat mengomentari ekspresinya tanpa beban.

Adapun ketiga terdakwa yang dituntut mati yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27), keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kemudian Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Syarwan Hamid Prihatin Lihat Kepri Rusak. Dia Minta Gubernur Lakukan Ini

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap JPU.

Kurir Narkoba tersenyum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021) (TRIBUN MEDAN/GITA)

Bukannya ketakutan dan memelas di persidangan, seorang kurir sabu tersenyum mendengar tuntutan JPU.

Hakim berpendapat ekspresi tersenyum terdakwa tak mencerminkan ketakutan atan ancaman hukuman yang diberikan nantinya.

"Sudah dengar tuntutannya kan?

Siapa yang baju merah itu, ekspresi wajahmu secara psikologis kalau saya menilai seperti enggak ada beban," kata Hakim.dari

Peristiwa ini terjadi saat berlangsung persidangan 3 terdakwa kurir 40 kilo sabu di Pengadilan Negeri Medan.

Satu dari tiga terdakwa yang tak menunjukkan raut wajah sedih mendengar tuntutan mati JPU membuat hakim bereaksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho membacakan tuntutan mati tersebut saat melangsungkan persidangan di di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Tak Ada Tempat Bagi Koruptor di Korut, 1 Orang Ditembak Mati di Depan Umum, Keluarga di Asingkan

Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan kaus merah itu nampak tersenyum santai mengikuti sidang.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun sempat menegur terdakwa, yang sejak sidang dimulai menampakkan raut yang tidak biasa dari 2 teman lainnya.

Sembari tersenyum, terdakwa pun menjawab kalau tuntutan mati tersebut sebenarnya menjadi beban baginya.

"Beban Yang Mulia," katanya sambil tersenyum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021) (TRIBUN MEDAN/GITA)

Hakim pun kemudian menimpali ucapannya, sebab terdakwa masih terlihat tersenyum semringah, saat dua teman lainnya tertunduk lesu mendengar tuntutan mati.

"Bukan begitu, dari bahasa tubuhmu orang bisa menilai, entahlah kalau kau bisa akting, ya enggak tahu juga saya, yang dilihat dari kasat mata ya begitu," timpal hakim.

Lantas terdakwa pun menjawab kalau ia sedang tidak berakting.

"Gak pande akting yang Mulia," katanya masih dengan ekspresi tersenyum.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Baca juga: Jejak Seram Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Kejahatan Imbangi Freddy Budiman

Sebelumnya, dakwaan JPU Chandra mengatakan perkara ini, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwaHendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.

"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.

Meirika Franola alias Ola, sang Ratu Narkoba (net)

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Di mana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, yang did alamnya terdapat 2 tas ransel hitam berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.

* Berita tentang Kurir Sabu

* Berita tentang Hukuman Mati

* Berita tentang Narkoba

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Kurir Sabu 40 Kg Ini Malah Tersenyum hingga Buat Hakim Terkejut

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini