KARIMUN TERKINI

Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi aborsi. Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

"Tak berapa lama, badan saya gerah namun dengan keadaan gerah yang sangat berbeda, sehingga saya mandi. Setelah mandi saya mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri," terangnya.

Lebih lanjut, PS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Niat dari kampung halamannya untuk merantau mencari uang demi memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang dititipkan kepada ibunya, namun yang terjadi malah terjerat kasus hukum.

Suami sahnya sendiri telah pergi meninggalkan PS selama kurang lebih dua tahun. PS tidak tahu keberadaan suaminya lagi hingga ia merantau ke Tanjungbalai Karimun demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Untuk penghasilannya, memang lebih besar dibanding penghasilan jika kerja di kampung.

Sementara itu, pengakuan saudara kandung PS, mereka tidak mengetahui kalau PS hamil.

"Dia (PS-red) terlihat buncit karena memang mempunyai riwayat penyakit kista sejak sebelum nikah. Sempat disuruh operasi namun tidak mau," ucap saudara kandung perempuan dari PS.

Lebih lanjut, keseharian PS sering bergantian menjaga keponakan dari saudara kandungnya. Tidak hanya itu PS juga sering dinasihati saudara kandungnya untuk menjaga jarak, tidak pacaran agar tidak dipandang lain oleh tetangga.

Sementara itu, saudara kandungnya juga sangat mengenali pacar PS yaitu R. R dikenal baik oleh saudara kandung PS karena sering membantu dan menjaga keponakannya ketika ditinggal kerja.

"R juga sering menjaga anak saya, ketika saya pergi kerja," katanya saudara kandungnya.

Ia menambahkan tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.

Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.

"Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari," ucap Adenan.

Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan.

Hubungan Terlarang Berujung Aborsi

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Kondisinya masih terbaring lemah setelah nekat mengaborsi hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial R yang belum menikah.

Sementara PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.

Janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan gelapnya itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal. 

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.

Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.

Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.

"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.

Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Baca juga: Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun

Baca juga: ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online


Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.

Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.

(tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Aborsi

Berita Tentang Polres Karimun

Berita Tentang Hubungan Terlarang

Berita Terkini