KARIMUN TERKINI

Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi aborsi. Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di Karimun baru-baru ini membuat heboh masyarakat sekitar.

Diketahui, sang perempuan, PS (21) masih berstatus istri orang, meskipun sudah 2 tahun lamanya ditinggal sang suami. 

Di masa itu, ia terlibat hubungan terlarang dengan rekan kerjanya R hingga berujung hamil.

Parahnya, R tak menginginkan anak buah hubungan terlarang mereka lahir.

Malah melakukan berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan PS.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pelaku R saat ini telah berada di balik jeruji setelah ditangkap pihak Polres Karimun.

Tribunbatam.id berkesempatan ikut mewawancarai R di penjara, Jumat (26/3/2021).

R memulai ceritanya bisa dekat dengan PS hingga akhirnya melakukan hubungan terlarang.

Bermula pada Maret 2020 awal, PS bekerja di salah satu swalayan yang berada di Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

R juga bekerja di sana, namun lebih dulu bekerja di sana.

Kedekatan mereka berlanjut, pada Juni 2020 mereka menjalani hubungan pacaran hingga pada September 2020, pasangan kekasih ini melakukan hubungan terlarang hingga PS hamil.

Kehamilan itu mereka rahasiakan dari saudara kandung PS.

"Kami menyembunyikan perihal hamil, hanya berdua saja yang tahu," kata R.

Dari awal, pelaku memang ingin menggugurkan kandungan itu. Berbagai cara dilakukan. Mulai dari makan nanas muda hingga membeli obat penggugur kandungan secara online.

Halaman
1234

Berita Terkini