Sebab, pelaku meminta uang sebesar Rp 13 juta kepada korban.
Setelah ditelusuri, ternyata kecurigaan itu benar bahwa DAS bukan seorang anggota polisi.
Merasa tertipu, korban selanjutnya melaporkan pelaku kepada polisi.
"Setelah lidik, pelaku ditangkap hari Selasa (23/3/2021) malam," katanya.
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah lencana dengan logo penyidik, lencana BNN, sepotong baju hitam lengan pendek dengan logo polisi dan nama di dada kanan tertulis Kasat Reskrim.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
* Berita tentang Polisi Gadungan
* Berita tentang Kasat Reskrim
* Berita tentang Penipuan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ngaku Polisi Pangkat Kasat Reskrim, DAS Perdaya 4 Gadis Sekaligus, Rayuannya Bikin Klepek-klepek dan Tribunjakarta.com dengan judul Hebatnya Kasat Reskrim Gadungan, Taklukan 4 Wanita dengan Pangkat Palsu, Dapat Belasan Juta
(*/TRIBUNBATAM.id)