Tugas mereka, hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Secara umum, ada 1.062 polsek di Indonesia yang masuk dalam keputusan Kapolri ini.
Sementara untuk di Kepri, sembilan polsek itu meliputi Kawasan Bandara Hang Nadim di Batam.
Polsek Teluk Bintan di Kabupaten Bintan, Polsek Siantan, Polsek Matak dan Polsek Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Lalu Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjungpinang.
Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang serta Polsek Bunguran Timur di Kabupaten Natuna.
Dalam keterangan pada Keputusan Kapolri tersebut diketahui, jika jumlah Laporan Polisi atau LP pada sejumlah polsek tersebut berada di bawah 10 per tahun.
Beberapa polsek bahkan berbeda pulau dengan Polres induk.
Keputusan ini diketahui mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(Tribunbatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam