BATAM TERKINI

Hasil Tes GeNose C19 Berlaku 1x24 Jam, Bagaimana Nasib Penumpang Transit?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan melalui bandara mulai berlaku termasuk di Bandara Hang Nadim Batam.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan negatif hasil tes GeNose C19 saat ini sudah bisa digunakan untuk syarat perjalanan melalui udara.

Bandara Hang Nadim Batam mulai memberlakukan hal tersebut, tetapi untuk satu minggu ke depan tes GeNose C19 masih dalam tahap simulasi dan kemungkinan pengguna bisa lebih cepat dari perencanaan.

Direktur BUBU Internasional Hang Nadim Batam, Amran mengatakan hasil tes negatif GeNose C19 bisa digunakan untuk syarat perjalanan udara dengan masa berlaku 1X24 jam atau satu kali keberangkatan.

Lalu bagaimana dengan penumpang transit?

Amran menjelaskan, untuk penumpang transit selama ia berada di ruang tunggu bandara dan tidak keluar dari Bandara maka surat keterangan tersebut masih bisa digunakan.

"Kalau dia di dalam bandara maka masih bisa menggunakan karena aturannya 1x24 jam," ujarnya.

Karena menurutnya selama ia belum keluar dari dalam bandara maka hal tersebut tidak menjadi persoalan.

Sebab, orang yang masuk di dalam area bandara terlebih dahulu di screening pemeriksaan oleh Petugas.

"Untuk di bandara Hang Nadim saat ini masih simulasi," ujarnya.

Amran juga mengatakan, dengan adanya GeNose di bandara, masyarakat atau calon penumpang memiliki banyak opsi pemeriksaan kesehatan untuk syarat perjalanan.

"Masyarakat bisa memilih Swab PCR berlaku 3X24 jam, Rapidtest Antigen 2X24 jam atau GeNose 1X24 jam," ujarnya.

Di dalam SE Nomor 12 satgas Covid Pemerintah membolehkan tiga tes covid untuk syarat perjalanan udara.

Cukup Rogoh Kocek Rp 40.000

Penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan melalui bandara mulai berlaku hari ini, Kamis 1 April 2021.

Hal itu sesuai surat edaran Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan surat edaran kementrian perhubungan nomor 26 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang dalam negeri di masa Pandemi Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini