11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cabut Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi
Baca juga: Terungkap Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Kontroversial, Ini 11 Poin yang Dilarang
Baca juga: Arogansi & Kekerasan Polisi Dilarang Disiarkan Media, Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbaru
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri memberikan penjelasan terkait surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
"Jika memang imbauan itu ditujukan pada media internal kepolisian, hal ini yang mesti dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di publik," kata Herman, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).
Komisi III DPR, kata Herman, tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan.
Selain poin pertama yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, menurutnya, perlu juga diberikan apresiasi terhadap beberapa hal di dalam telegram tersebut.
Misalnya, tidak menayangkan reka ulang kejahatan, termasuk kejahatan seksual, menyamarkan identitas dan wajah korban kejahatan seksual, menyamarkan wajah pelaku dan korban kejahatan seksual yang masih di bawah umur, hingga tidak menayangkan reka ulang bunuh diri maupun tawuran.
"Saya menilai implementasi dari hal-hal tersebut akan berdampak positif bagi publik," kata Herman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Media Tayangkan Kekerasan Anggota Polisi,
Berita lain tentang Kapolri
Baca berita terbaru lainnya di Google