"Kami masih memeriksa saksi tindak pidan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang," sebut Jubir KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id Selasa (6/4/2021).
Terkait pemeriksaan sebelumnya, Ali Fikri menyampaikan, bahwa para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota barang kena cukai seperti minuman beralkohol.
"Serta dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi