"Salat Ied, kita sepakat salatnya di luar dari masjid. Jadi tidak bertumpuk satu tempat. Soal, takbiran masih belum diputuskan karena kita masih melihat Covid-19," tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Kemenag Kota Batam Zulkanain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), tokoh agama, dan Forkopimda.
"Kita sepakat hasil rapat ini ditindaklanjuti bersama Kemenag dan Pemko Batam. Nanti, kita juga membentuk tim penanganan Covid-19 tiap kecamatan seperti tahun lalu," katanya.
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di website Kemenag, Senin (5/4/2021).
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ucapnya.
Berikut ini isi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.