RAMADHAN 2021

Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadhan 1442 H, Ramadhan 2021. Inilah bacaan niat dan hal yang membatalkan puasa

Baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan, atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَ أَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَ إِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَ أَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.

Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Menurut pendapat dari mayoritas ulama, bagi siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh.

2. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

Halaman
1234

Berita Terkini