BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan ibadah Ramadhan 2021 di Batam diatur ketat.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1422 Hijriah.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Jumat (9/4/2021), tidak tertulis adanya pelarangan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan buka puasa, shalat berjamaah, maupun pengajian.
Meski demikian, ditekankan bahwa kegiatan yang diselenggarakan baik di dalam maupun luar ruangan harus mematuhi aturan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Hal ini bertujuan menyediakan ruang bagi peserta kegiatan atau jamaah shalat untuk berjaga jarak.
Jalannya kegiatan ibadah seperti pengajuan dan ceramah pun diimbau untuk dilaksanakan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.
Hal ini guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona di Batam, khususnya di lingkungan tempat ibadah.
Anjuran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Kota Batam.
Selain berjaga jarak, protokol kesehatan lainnya juga ditekankan, seperti pengecekan suhu tubuh, pemakaian hand sanitizer, mengenakan masker, hingga membawa alat shalat pribadi juga turut dianjurkan.
Untuk mendukung hal ini, pemerintah meminta para pengurus masjid atau penyelenggara kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2021 untuk menyiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali jika perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat berdasarkan pengumuman Satgas Penanganan Covid Kota Batam," demikian imbauan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran tersebut.
Baca juga: 61 Ucapan Puasa 2021 Ramadhan 1442 H, Pantun, Puisi, Kata Mutiara, Cocok Untuk WA, Twitter, FB
Baca juga: JELANG Ramadhan 2021, KSOP Batam Uji Petik Kapal, Jamin Keselamatan saat Idul Fitri
Ramadhan 2021 di Natuna
Ramadhan 2021 disambut antusias oleh warga Natuna.
Mereka diperbolehkan untuk beribadah di masjid meski kondisi pandemi Covid-19.