Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kankemenag Natuna H. Sholat menjelaskan jika hal itu dipertegas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah status zona hijau covid-19 di Kabupaten Natuna.
Hingga awal April 2021, tercatat 93 pasien positif dengan 90 pasien sembuh corona serta 3 pasien meninggal akibat covid-19.
"Alhamdulillah kami diberikan izin untuk melaksanakan ibadah taraweh.
Namun meskipun diberikan kelonggaran dalam melaksanakan ibadah taraweh.
Kami tetap harus memastikan bahwa protokol kesehatan diterapkan di setiap rumah ibadah yang menjalankan Ibadah taraweh.
Selain itu proses vaksinasi corona di Natuna di tengah ibadah puasa juga telah diatur dalam surat edaran Kementerian Agama," ujarnya Jumat (9/4/2021).
Sementara Plt. Dinkes Natuna Hikmat Aliansyah menyampaikan, berpuasa di tengah pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri bagi umat Islam, khususnya warga Natuna.
Saat ini, Pemkab Natuna terus mengejar target vaksinasi corona di Natuna agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi.
Pihaknya, masih fokus pada pekerjaan yang bekerja di layanan atau ruang publik.
Berikutnya kita akan fokus pada orang tua usia 60 tahun keatas atau Lansia," kata Hikmat.
Hikmat Aliansyah juga mengimbau agar warga Natuna dapat menjaga kesehatan dengan baik.
Hal ini dapat dimulai dengan makan makanan yang bergizi serta banyak minum air putih serta menjaga pola hidup yang sehat.
Begitu juga ketika berbuka puasa harus mengkonsumsi makanan makanan yang bergizi.