TRIBUNBATAM.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bakal tak ada lagi di Aceh.
Diketahui Bank BRI segera menghentikan operasional layanan perbankan di Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut bank pelat merah itu terhadap penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Lantas, apa sebenarnya poin Qanun Aceh yang membuat BRI berhenti beroperasi?
1. Seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib berprinsip syariah
Pasal 2 Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018 menyatakan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.
Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah. Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Qanun LKS tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.
Namun, pasal 65 aturan tersebut menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.
2. Proses pengalihan portofolio sudah rampung
BRI telah melakukan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.
Wawan mengatakan, hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan. Terdiri dari sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku di Bank BRIsyariah.
Menurut dia, masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.