DLH Batam Beri Sanksi Administrasi ke PT Pegatron soal Limbah B3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Lingkungan Hidup Batam memberikan sanksi administrasi kepada PT Pegatron Technology Indonesia soal limbah B3

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan sanksi administrasi kepada PT Pegatron Technology Indonesia soal limbah B3.

DLH Batam memberikan sanksi administrasi setelah memanggil PT Pegatron Technology Indonesia untuk memberikan penjelaan soal limbah B3.

Sekitar Maret lalu, tim DLH Batam mengecek pengelolaan limbah B3 ke perusahaan asing di kawasan Batamindo, Batam ini.

PT Pegatron Technology Indonesia sebenarnya sudah dua tahun beroperasi di Jl Beringin Kawasan Industri Batamindo Batam. 

Perusahaan asing itu resmi beroperasi di Batam pada 9 Juli 2019. 

Perusahaan Modal Asing ( PMA) ini bergerak di bidang industri perakitan printed circuit board assembly  (PCBA), perakitan komunikasi, audio, dan barang elektronik lainnya.

Namun DLH Batam menemukan perusahaan asing ini belum memiliki STP, belum memiliki izin pengolahan dan pemanfaatan B3 dan belum mengelola seluruh limbah B 3 dan ditemukan limbah B3 berupa dros hasil peleburan PCBA yang melebihi batas waktu penyimpanan. 

"Sudah diundang kemarin, mereka sudah menyampaikan pelaporan hasil pengolahan limbah" ujarnya kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Enra Rika saat ditemui di kantornya, Rabu (21/04/2021) sore.

Dari hasil pemaparan PT Pegatron, kata dia DLH memberikan sejumlah catatan penting ke Pegatron.

"Ada beberapa catatan, sudah kita sampaikan sanksi administrasi. Nantilah iya, saya buru-buru ini," ucapnya. 

Enra Rika sore itu tampak buru-buru, tampaknya ia tak sempat menjelaskan hasil pemanggilan PT Pegatron.

"Aduh, bro. Buru-buru ni mau jemput anak. Biar sempat berbuka puasa di rumah. Nantilah iya," ujar Enra mengakhiri pembicaraan dan langsung memasuki mobilnya.

Komisi III DPRD Batam meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan penanganan limbah industri.

Bukan hanya perusahaan lokal, perusahaan asing juga wajib mengikuti aturan penanganan limbah.

Taati Aturan

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Amintas Tambunan menyoroti hasil temuan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam di PT Pegatron Technology Indonesia.  

Amintas Tambunan meminta seluruh perusahaan menaati aturan yang sudah ada, termasuk PT Pegatron Technology Indonesia.

Ia mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penanganan limbah sebuah industri.

Demikian hal tersebut semestinya dipatuhi oleh sejumlah perusahaan di Kota Batam.

"Sebenarnya aturannya itu simple saja," ujar Amintas saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya sudah ada disposal penanganan limbah yang telah menjadi acuan.

Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"TPS harus ada untuk sementara," katanya.

Tak hanya itu, Penegak Lingkungan Hidup (PLH) harus rutin melakukan monitoring dan evaluasi perusahaan yang mengahasilkan limbah.

Lantaran PLH memiliki program kegiatan pengawasan limbah perusahaan di Batam.

"Mereka (PLH) yang mengatur berapa kali setahun turun ke perusahaan," ujarnya.

Kendalanya selama ini, lanjut Amintas, dana pengawasan ini sangat terbatas.

Hanya saja PLH bisa memilih perusahaan menghasilkan limbah yang paling krusial dan urgent.

Kasus temuan penangalan limbah PT Pegatron Technology Indonesia mengundang reaksi masyarakat.

Beberapa warga yang menghubungi TRIBUNBATAM.id mengaku mulai khawatir jika limbah B3 tidak diolah sesuai dengan ketentuan.

Terlebih jika limbah itu berada di luar dan terkena hujan. "Terus aliran airnya kemana. Ini yang membuat kami khawatir," ujar seorang warga Batam.

Ia meminta pemerintah serius menangani masalah ini. Sehingga kepentingan invetasi dan kesehatan warga tetap bisa diperhatikan.

"Jangan sampai hanya pentingkan investasi tapi kesehatan warganya tidak diperhatikan. Yang kami tahu limbah B3 itu berbahaya," jelasnya.

Ia meminta pemerintah tidak membedakan perlakuan antara perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri dalam penanganan limbah B3.

"Jangan ada kesan perusahaan asing dianak emaskan, sementara perusahaan dalam negeri dianaktirikan. Kalau perusahaan lokal yang bermasalah soal limbah langsung disegel," ujar warga Batam lainnya.

DLH Batam pada 2019 lalu pernah menyegel perusahaan pengolahan plastik karena belum memiliki Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi/bereslumbantobing)

Berita Terkini