Sementara bayi yang sudah meninggal tidak dipotong tali pusarnya.
Baca juga: Wanita Bersuami Dirudapaksa Sopir Travel di Mobil saat Perjalanan Mudik, Tak Bisa Melawan Gegara Ini
Keluarga terdekat yang curiga dengan hal itu, kemudian melaporkan ke kepolisian terdekat.
Polisi yang menerima informasi keluarga dan tetangga, kemudian mendatangi rumah pelaku dan menyelidiki kasus tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku dan korban membeberkan kejadian itu.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Olah tempat kejadian perkara digelar di rumah bulat dengan diameter delapan meter, dinding terbuat dari bambu, atap terbuat dari alang-alang dan terdapat satu pintu.
Di dalam rumah bulat tersebut terdapat dua balai-balai dan dua tungku api.
Terdapat galian lubang sedalam 40 centimeter yang tertimbun tanah di rumah tersebut.
Bahtera menyebut, dalam lubang itu, terdapat bungkusan yang berisi jenazah seorang bayi laki-laki dan satu batang pisang berwarna ungu.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki, diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.
Dilansir dari kompas.com di artikel Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Melahirkan Anak Kembar, keluarga menerima kematian bayi tersebut.
Untuk menguatkannya maka keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi agar keluarga dapat mengurus pemakaman bayi itu.
Polisi pun telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka di Mapolres TTS.
Pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa Malah Diikat Tali, Dihina Dipukuli: Statusnya Sama dengan Pelaku Pemerkosaan?
Baca juga: Siswi SMA Korban Rudapaksa Melahirkan di Tengah Ujian Semester, Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan
Baca juga: Angela Gilsha Heran Sering Dapat Adegan Pemerkosaan di Samudra Cinta, Vina: Ada Masalah Apa?
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)