Wanita Bersuami Dirudapaksa Sopir Travel di Mobil saat Perjalanan Mudik, Tak Bisa Melawan Gegara Ini
Wanita bersuami berinisial HE ini diketahui telah memiliki seorang anak. Ia diduga dirudapaksa oleh sopir travel berinisial FF (36).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Seorang wanita yang telah bersuami dirudapaksa oleh sopir travel.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi kala sang wanita tengah dalam perjalanan mudik ke kampung.
Korban mengaku tak bisa melawan pelaku.
Ia tak kuasa menahan saat dirudapaksa sopir travel di dalam mobil.
Wanita bersuami ini tak kuasa melawan karena sang sopir travel bertubuh besar.
Nasib malang pun tak dapat lagi dielak oleh dirinya.
Baca juga: Supir Travel Berbadan Besar Rudapaksa Penumpang di Kursi Belakang, Sebut Tak Takut Masuk Penjara
Baca juga: Teman-temannya Diam! Pemandu Lagu Karaoke Berontak, Teriak Minta Tolong Dirudapaksa 5 Pemuda
Wanita bersuami berinisial HE ini diketahui telah memiliki seorang anak.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.
Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak mudik alias pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.
Baca juga: Pemandu Lagu Dirudapaksa 5 Pria di Room Karoke, Tangan dan Kakinya Dipegang, Korban Tak Bisa Melawan
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Janji Mau Dinikahi, Padahal Sudah Punya Istri
Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.
Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.
Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.
Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.