BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan Tilang Elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (Etle) di Batam awalnya direncanakan mulai Rabu 28 April 2021 hari ini.
Namun, ternyata pemberlakuan sistem tilang yang menggunakan bantuan kamera pengawas tersebut belum bisa direalisasikan tepat waktu atau diundur.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengatakan, meski diundur tapi masyarakat diminta tetap harus tertib berlalulintas, hal itu guna menjaga keselamatan bersama
"Ada ETLE atau tidak masyarakat harus patuh terhadap aturan lalulintas untuk keselamatan sesama pemakai jalan," ujarnya Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart mengatakan, jadwal mulainya penerapan ETLE nanti akan disampaikan.
"Nanti akan disampaikan," ujar Harry.
Harry berpesan para pengendara kendaraan bermotor agar selalu bersikap disiplin dengan peraturan yang ada.
"Masyarakat menerapkan perilaku disiplin dalm berlalu lintas ada atau tidaknya ETLE," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat saat ini angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi di Indonesia.
"Tidak bosan-bosannya kami menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan mengingat India penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Ini untuk menjaga kita semua dari hal hal yang tidak diinginkan," harapnya.
Deretan Sanksi Bagi Pelanggar
Sebelumnya diberitakan, Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam, Kepulauan Riau mulai diberlakukan akhir April 2021 akan memunculkan konsekuensi baru.
Terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan perubahan nama kepemilikan kendaraan alias balik nama kendaraan.
Selama ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas pakai tak segera melakukan balik nama kendaraan sehingga masih menggunakan nama pemilik lama.
Dan jika hal itu masih dilakukan, maka surat-surat kendaraan terancam diblokir oleh pihak Kepolisian.