Namun narapidana yang mendapatkan asimilasi harus menjaga sikap di lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
"Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah diberikan kebebasan untuk berkegiatan mencari nafkah memenuhi kebutuhannya," sebut Dewanto.
SANG Ibu Mohon ke Anak
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Provinsi Kepri berinisial SK tak henti-hentinya menangis.
Ibu 8 anak yang berumur 71 tahun memohon kepada anak sulungnya yang berinisial FL untuk saling memaafkan.
Ia memohon agar tuntutan kepada adik kandungnya berinisial OE tidak dilanjutkan.
Sang Bungsu saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Kasus tersebut sebelumnya telah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang nomor 65/Pid.B/2021/PN Tpg.
Dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadiaan berawal ketika terdakwa di bawah pengaruh minuman keras (alkohol) melihat video di handphone bahwa abangnya marah-marah.
Sambil menunjuk altar alamarhum ayahnya di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, sekira pukul 18.00 WIB pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.
Terdakwa yang tidak bisa mengendalikan emosinya, pada malam hari pergi ke rumah Fl dengan menggunakan sepeda motor yang tidak jauh dari rumah ibunya.
Tetapi abangnya saat itu tidak ada di rumahnya.
Terdakwa kemudian kembali pulang kembali dan tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kembali.
Dengan menggunakan mobil Kijang Toyota (Pick Up ) dan langsung melihat abangnya berada di rumahnya.
Padaa saat itu, terdakwa langsung memutar mobilnya dan langsung masuk kedalam rumah serta menabrak mibil Toyota Rush milik abangnya.